Memahami Jenis Ancaman Digital

· 2 min read
Memahami Jenis Ancaman Digital
Photo by Matthew Henry on Unsplash


Tindak kejahatan digital bisa muncul dalam beragam bentuk. Mulai dari perusakan data, pencurian data, deligitimasi karakter seseorang atau lembaga, perundungan, hingga ancaman gangguan pada kehidupan nyata.

Aktivis hingga jurnalis memiliki kerentanan ganda menerima ancaman digital, sebagai individu atau bagian dari masyarakat, maupun karena risiko dari pekerjaan. Hal ini berkaitan dengan kerja-kerjanya saat menggunakan berbagai perangkat teknologi yang terhubung dengan internet, baik dalam berkomunikasi, menggali data, serta mempublikasikan laporannya.

Kekerasan digital bisa menjadi pintu atau bersamaan atas terjadinya bentuk-bentuk kekerasan fisik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk ancaman digital tersebut seperti disarikan dari Panduan Keamanan Digital bagi Jurnalis:

1. Malware

Akronim dari malicious software (perangkat lunak berbahaya) adalah program atau file yang berbahaya bagi pengguna komputer atau ponsel. Jenis malware dapat mencakup virus, worm, trojan horse, dan spyware. Program jahat ini dapat melakukan berbagai fungsi berbeda seperti mencuri, mengenkripsi, atau menghapus data, mengubah atau membajak fungsi komputasi inti dan memantau aktivitas komputer atau ponsel pengguna tanpa izin mereka.

2. Phishing

Phishing adalah salah satu kejahatan siber dengan teknik menghubungi target melalui email, telepon atau pesan teks oleh seseorang yang menyamar sebagai lembaga yang sah. Tujuannya untuk memanipulasi individu agar memberikan data sensitif seperti informasi pribadi, rincian kartu kredit dan perbankan, serta kata sandi. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk mengakses akun-akun penting dan dapat mengakibatkan pencurian identitas dan kerugian finansial.

3. Peretasan

Peretasan atau hacking adalah mengakses perangkat seperti laptop atau ponsel, akun dan jaringan tanpa diketahui oleh pemiliknya. Tujuannya untuk mencari keuntungan financial, memperburuk citra, hingga teror. Peretasan terkait dengan rendahnya keamanan digital dalam perangkat atau akun seseorang.

4. Doxing

Doxing adalah mengumpulkan dan mengumbar informasi pribadi seseorang di internet dengan tujuan mempermalukan atau mengundang pelecehan ke dalamnya. Informasi pribadi yang diumbar melibatkan apa saja mulai dari foto, nomor telepon, alamat rumah, nomor kartu kredit dan riwayat dukungan politik. Pelaku doxing menggunakan informasi pribadi kita yang tersebar di internet untuk menyerang balik dengan narasi yang mengandung fitnah dan kebencian.

5. Impersonating

Pemalsuan akun (impersonating) adalah saat pihak tertentu membuat profil palsu, situs web atau email yang menggunakan nama atau identitas Anda sehingga mirip seperti akun asli Anda. Impersonating bertujuan untuk membuat kampanye kotor, informasi yang menyesatkan, rekayasa sosial atau mencuri identitas seseorang untuk menciptakan kebisingan di medsos, menurunkan kepercayaan, dan pelanggaran data yang berdampak pada reputasi Anda sebagai jurnalis.

6. Pelecehan

Pelecehan daring (online harassment) adalah perilaku di internet yang mengintimidasi, mengancam, dan mempermalukan nama seseorang di internet. Bentuknya, bisa berupa menyebarkan pernyataan online yang memfitnah atau merendahkan, membuat dan membagikan informasi palsu atau disinformasi tentang seseorang dengan tujuan merusak reputasi mereka, memberi pernyataan cabul, mengirim materi yang ofensif atau cabul, mengedarkan pesan intim seksual (baik berupa foto atau video online) tanpa persetujuan seseorang.

7. Kekerasan Berbasis Gender Online

Jurnalis perempuan atau yang bergender minoritas (LGBT), rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Survei IFJ pada 2018 menunjukkan bahwa dua pertiga jurnalis wanita (66%) mendapatkan serangan online berbasis gender. Namun hanya setengah kasus serangan ini dilaporkan dan hanya 13 persen pelakunya dapat diungkap atau dibawa ke pengadilan.

Related Articles

Prinsip Keamanan Digital
· 3 min read